You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sukamenak
Desa Sukamenak

Kec. Margahayu, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA SUKAMENAK KECAMATAN MARGAHAYU KABUPATEN BANDUNG

PELANTIKAN KARANG TARUNAS UNIT RW DI DESA SUKAMENAK

Administrator 25 September 2019 Dibaca 1.706 Kali
PELANTIKAN KARANG TARUNAS UNIT RW DI DESA SUKAMENAK

TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN PRINSIP DASAR KARANG TARUNA

Gambar
sukamenak.desa.id (25/09/2019)
Tugas Pokok Karang Taruna
Karang taruna sebagaimana tercantum adalam Peraturan Mentri Social RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi social wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dar, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social. Dengan adanya karang taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab social terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan social yang semakin meningkat bagi generasi muda. Untuk mencapai sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untukj menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
 
Fungsi Pokok Karang Taruna
 
  • Penyelenggara usaha kesejahteraan social
  • Penyelenggara pendidikan dan pelatihan masyarakat
  • Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
  • Penyelenggaraan pengembangan jiwa kewirausahaan
  • Pemberi pengertian, pemupukan dan pengembangan kesadaran tanggung jawab
  • Penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan
  • Pemupuk kreativitas generasi muda
  • Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi social
  • Penguat sisitem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan
  • Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permsalahan social
Prinsip Dasar Karang Taruna
 
  • Karang taruna adalah salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
  • Karang taruna dibentuk oleh masyarakat
  • Karang taruna berada di desa/kelurahaan dan secara organisatoris berdiri sendiri
  • Titik berat program karang taruna adalah pada bidang kesejahteraan social
  • Seluruh generasi muda di desa/kelurahan adalah anggota/warga karang taruna
  • Karang taruna menggunakan prinsip swadaya
  • Kerjasama dengan organisasi kepemudaan lainnya adalah saling mengisi
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp603,304,400 Rp1,078,574,000
55.94%
Belanja
Rp590,706,050 Rp1,210,262,100
48.81%

APBDes 2023 Pendapatan

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp5,000,000 Rp10,000,000
50%
Dana Desa
Rp598,304,400 Rp1,068,574,000
55.99%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp590,706,050 Rp1,210,262,100
48.81%