sukamenak.desa.id (25/09/2019)
Tugas Pokok Karang Taruna
Karang taruna sebagaimana tercantum adalam Peraturan Mentri Social RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi social wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab social dar, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan social. Dengan adanya karang taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab social terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan social yang semakin meningkat bagi generasi muda. Untuk mencapai sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untukj menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Pokok Karang Taruna
- Penyelenggara usaha kesejahteraan social
- Penyelenggara pendidikan dan pelatihan masyarakat
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
- Penyelenggaraan pengembangan jiwa kewirausahaan
- Pemberi pengertian, pemupukan dan pengembangan kesadaran tanggung jawab
- Penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan
- Pemupuk kreativitas generasi muda
- Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi social
- Penguat sisitem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permsalahan social
Prinsip Dasar Karang Taruna
- Karang taruna adalah salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
- Karang taruna dibentuk oleh masyarakat
- Karang taruna berada di desa/kelurahaan dan secara organisatoris berdiri sendiri
- Titik berat program karang taruna adalah pada bidang kesejahteraan social
- Seluruh generasi muda di desa/kelurahan adalah anggota/warga karang taruna
- Karang taruna menggunakan prinsip swadaya
- Kerjasama dengan organisasi kepemudaan lainnya adalah saling mengisi

LAPORAN REALISASI APDesnn Tahun Anggaran 2024
SOSIALISASI PENINGKATAN EKONOMI BAGI PELAKU UMKM DAN LAUNCHING PROGRAM GEBETAN
PENETAPAN APBDesa TAHUN 2024
Pengumuman Lelang Pengadaan Barang dan Jasa " Pengadaan Lampu dan Jaring Lapangan Minni Soccer "
PEMBAGIAN BLT DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2024 BULAN APRIL s/d JUNI
PEMBAGIAN BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 BULAN JANUARI FEBRUARI DAN MARET
MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS)
Sejarah Desa
PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RW DAN RT PEROIDE 2021-2027 DI DESA SUKAMENAK
SERAH TERIMA JABATAN KEPALA DESA SUKAMENAK KEPADA PJ KEPALA DESA SUKAMENAK
IDUL ADHA 2019, KEPALA DESA SUKAMENAK SUMBANG DUA SAPI DAN BANTUAN PEMDA KAB.SOREANG 1 SAPI
MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUN 2020
PENDISTRIBUSIAN BLT DANA DESA TAHAP III TAHUN ANGGARAN 2020
GEBYAR VAKSINASI DESA SUKAMENAK TAHUN 2021
PELATIHAN TATABOGA DARI DISNAKER UNTUK WARGA DESA SUKAMENAK TAHUN ANGGARAN 2023
PENDAMPINGAN/ BIMTEK KEPADA OPERATOR DESA SUKAMENAK LANGSUNG OLEH TENAGA AHLI DISKOMINFO
PERESMIAN SEKOLAH RINTISAN USB SMPN 4 MARGAHAYU DI DESA SUKAMENAK
SERTIJAB KEPALA DESA SUKAMENAK DARI BAPAK AJAT SUDRAJAT, SH, KEPADA BAPAK TAUFIK, SE DAN PELANTIKAN
Survey Tempat Pembuangan Sampah Oleh Tim PUPR dan KSM Desa Sukamenak