Bandung, 22 November 2021
Kegiatan Pemilihan Ketua RW da Ketua RW serentak di Desa Sukamenak, yang Ketua Panitia Desa di Pegang oleh Bapak Beni Setiawan.
Berdasarkan aturan yang ada beberapa tahapan.
1. Undangan Sosialisai
Dalam sosialisasi ini akan dibahas secara menyeluruh.
2. Panitia akan menyerahkan beberapa tahapan yang akan di laksanakan oleh Masing masing Ketua RW.
3. Dasar hukum tahun 2021, tetapi kita masih mengacu kepada perbup no. 67 Tahun 2011. dan Dasar dari Perdes Desa Sukamenak.
4. Ketua RT
5. Ketua RW
6. Panitia di bentuk hasil musyawarah Antara Pemdes dengan BPD desa Sukamenak.
Tahapan
1. Pada tanggal 24 Nopember ,2021, agar membentuk Panitia Pemilihan Ketua RT da RW, dan di sampaikan selambatnya Tanggal 26 Nopember 2021.
2. Persyaratan Calon ketua RT dan RW, a. WNI, Bertaqwa, Pancasila, merupakan penduduk Asli Desa Sukamenak dan berlokasi di wilayah tersebut, pendidikan minimal SMP, usia minimal 20 Tahun, belum pernah menjadi Ketua RT dan RW berturut turut dan dua kali tidak berturut turut, sehat jasmani dan rohani,
4. Mekanisme Pemilihan Ketua RT
Pembentukan Panitia, Panitia Wilayah bertugas untuk mensosialisasikan Pemilihan Ketua RT, RW,
Pendaftaran dapat disampaikan oleh masing masing Ketua RT,
Pada tanggal 30 Nopember 2021
5 Desember 2021, penjaringan para calon ketua RT, RW
18 Desember 2021 Sd 21 Desember 2021Pemilihan Ketua RT
Musyawarah pemilihan ketua RT, yaitu di wakili oleh 1 perwakilan dari masing masing rumah di Wilayah RT tersebut. Apabila calon hanya 1 orang maka panitia menetapkan menjadi ketua terpilih, dan apabila lebih harus di adakan musyawarah dan mupakat, dan apabila tidak mufakat harus diadakan dengan cara poting, dan apabila suaranya sama agar memilih dengan persyaratan yang paling tertinggi. Dibuatkan Berita Acara disampaikan Kepada Ketu Panitia.
26 Desember 2021 Pemilihan Ketua RW serentak. Pemilihan Ketua RW dilaksanakan secara terbuka dengan bantuan dari Desa sebesar RP. 1.000.000 per RW nya, sehingga untuk Panitia Wilayah harus mempersiapkan nya sebelum tanggal tersebut.
Calon Ketua RT dan RW tidak dipungut biaya
Apabila tidak memenuhi persyaratan secara administrasi dinyatakan gugur.
Demikian Sosialisasi yang di sampaikan oleh Bapak Maksum.