You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sukamenak
Desa Sukamenak

Kec. Margahayu, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA SUKAMENAK KECAMATAN MARGAHAYU KABUPATEN BANDUNG

PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RW DAN RT PEROIDE 2021-2027 DI DESA SUKAMENAK

Administrator 22 November 2021 Dibaca 2.099 Kali
PELAKSANAAN PEMILIHAN KETUA RW DAN RT PEROIDE 2021-2027 DI DESA SUKAMENAK

 Bandung,  22  November 2021

Kegiatan Pemilihan Ketua RW da Ketua RW serentak di Desa Sukamenak, yang Ketua Panitia Desa di Pegang oleh Bapak Beni Setiawan.

Berdasarkan aturan yang ada beberapa tahapan.

1. Undangan Sosialisai

Dalam sosialisasi ini akan dibahas secara menyeluruh.

2. Panitia akan menyerahkan beberapa tahapan yang akan di laksanakan oleh Masing masing Ketua RW.

3. Dasar hukum tahun 2021, tetapi kita masih mengacu kepada perbup no. 67 Tahun 2011. dan Dasar dari Perdes Desa Sukamenak.

4. Ketua RT

5. Ketua RW

6. Panitia di bentuk hasil musyawarah Antara Pemdes dengan BPD desa Sukamenak.

Tahapan

1. Pada tanggal 24 Nopember ,2021, agar membentuk Panitia Pemilihan Ketua RT da RW, dan di sampaikan selambatnya Tanggal 26 Nopember 2021.

2. Persyaratan Calon ketua RT dan RW, a. WNI, Bertaqwa, Pancasila, merupakan penduduk Asli Desa Sukamenak dan berlokasi di wilayah tersebut, pendidikan minimal SMP, usia minimal 20 Tahun, belum pernah menjadi Ketua RT dan RW berturut turut dan dua kali tidak berturut turut, sehat jasmani dan rohani,

4. Mekanisme Pemilihan Ketua RT

 Pembentukan Panitia, Panitia Wilayah bertugas untuk mensosialisasikan Pemilihan Ketua RT, RW, 

Pendaftaran dapat disampaikan oleh masing masing Ketua RT, 

Pada tanggal 30 Nopember 2021

5 Desember 2021, penjaringan para calon ketua RT, RW

18 Desember 2021 Sd 21 Desember 2021Pemilihan Ketua RT

Musyawarah pemilihan ketua RT, yaitu di wakili oleh 1 perwakilan dari masing masing rumah di Wilayah RT tersebut. Apabila calon hanya 1 orang maka panitia menetapkan menjadi ketua terpilih, dan apabila lebih harus di adakan musyawarah dan mupakat, dan apabila tidak mufakat harus diadakan dengan cara poting, dan apabila suaranya sama agar memilih dengan persyaratan yang paling tertinggi. Dibuatkan Berita Acara disampaikan Kepada Ketu Panitia.

26 Desember 2021 Pemilihan Ketua RW serentak. Pemilihan Ketua RW dilaksanakan secara terbuka dengan bantuan dari Desa sebesar RP. 1.000.000 per RW nya, sehingga untuk Panitia Wilayah harus mempersiapkan nya sebelum tanggal tersebut.

Calon Ketua RT dan RW tidak dipungut biaya

Apabila tidak memenuhi persyaratan secara administrasi dinyatakan gugur.

Demikian Sosialisasi yang di sampaikan oleh Bapak Maksum.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp603,304,400 Rp1,078,574,000
55.94%
Belanja
Rp590,706,050 Rp1,210,262,100
48.81%

APBDes 2023 Pendapatan

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp5,000,000 Rp10,000,000
50%
Dana Desa
Rp598,304,400 Rp1,068,574,000
55.99%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp590,706,050 Rp1,210,262,100
48.81%