
Sukamenak 10 maret 2002, Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung yang berlokasi di Balai Desa Sukamenak.
Ketua BPD dan Anggota sebagai penyelenggara Rapat Musyawarah, Kepala Desa Sukamenak sebagai Nara sumber, Sekcam Margahayu mewakili Bpk Camat, dan Tamu Undangan Para Ketua RW se Desa Sukamenak sebanyak 17 RW.
Kepala Desa Sukamenak Memaparkan Persyaratan Calon Keluarga Penerima Manfaat / Kpm sesuai dengan Peraturan Kemendes sehingga tepat sasaran sehingga ketua RW sebagai penunjuk Kpm memahami persyaratan-persyaratan yang berlaku sesuai aturan yang ada.
dan di sesi akhir berupa tanya jawab RW kepada Kepala Desa tentang Regulasi,mekanisme yang bisa di jawab langsung oleh kepala desa sehingga Para Ketua RW tidak bingung ketika menentukan kpm yang ada.
Semoga bantuan ini dapat membantu warga yang benar-benar sesuai persyaratan yang telah ditentukan dan menjadi berkah untuk semua pihak yang terlibat di Desa Sukamenak. Aamiin

.jpeg)
