Artikel Terkini
Indeks
Ds.Sukamenak Kec.Margahayu Kab.Bandung 2018, Kegiatan Penghijauan Desa Sumber Anggaran Raksa Desa 2018 Lokasi : Desa Sukamenak
- 07 Agustus 2018
- Administrator
- Berita Desa

Rabu tanggal 01 Agustus, telah diadakan penjaringan bakal calon BPD periode 2018-2023 dengan pengawasan dan pendampingan dari pihak kecamatan yang di hadiri oleh bakal calon BPD dan Pemerintah Desa Sukamenak.
- 02 Agustus 2018
- Administrator
- Berita Desa

Kab. Bandung http://www.sukamenak.desa.id. Keberhasilan suatu desa bisa terwujud berkat dukungan dan peran serta semua unsur baik melalui Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan, serta Aparatur desa mulai dari Staff desa, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,Tokoh
- 20 Maret 2018
- Administrator
- Berita Desa

Perdes yang mencakup bidang : - Pemerintahan - Pembangunan - Pembinaan - Pemberdayaan Masyarakat
- 08 Februari 2018
- Administrator
- Peraturan Desa

Kepala Desa sukamenak Kecamatan Margahayu H. Achmad Adji mengatakan, dengan adanya pelatihan peningkatan kapasitas kelembagaan bagi RT dan RW dapat menambah pengetahuan dalam bidang kemasyarakatan dan dalam bidang tata kelola yang ada di wilayahnya sehingga bisa membantu Pemerintahan Desa dengan baik
- 06 Februari 2018
- Administrator
- Berita Desa

Kepala Desa Sukamenak H. Achmad Adji mengatakan, dengan penghijauan Desa Sukamenak menjadi nyaman dan indah. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa menciptakan wilayah Desa Sukamenak bersih lingkungan dan tetap berseri. Sebanyak 350 pot bunga yang tertata rapih dihalaman depan Kantor Desa Sukamenak
- 06 Februari 2018
- Administrator
- Berita Desa

Transparansi dalam perencanaan kegiatan APBDes Sukamenak Tahun anggaran 2017 Pemerintah Desa Sukamenak memasang Baligo APBDes tahun 2017 kepada Masyarakat dengan harapan seluruh warga masyarakat desa sukamenak mengetahui kegiatan yang akan direalisasikan/laksanakan oleh Pemerintah Desa mulai dari perencanaan
- 08 September 2017
- Administrator
- Berita Desa

SEJARAH DESA SUKAMENAK Secara yuridis administratif Desa Sukamenak "Remaja" baru berumur 24 tahun sesuai surat keputusan Bupati Kepala Daerah tingkat Dua Kab. Bandung No; 044/pem.0241.1/Kep/1982. Yang ditindak lanjuti pada Juli 1984 Desa Sukamenak dimekarkan menjadi Dua Desa masing-masing : Desa
- 27 Agustus 2016
- Administrator